Perpanjang PPKM Level 2 hingga 24 Januari, Anies Imbau Warga Ikut Booster Vaksin

Rabu, 19 Januari 2022 - 20:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 2 selama 7 hari mulai 18-24 Januari 2022.

Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.



Baca juga: Partai Bulan Bintang Silaturahmi ke Kediaman Pribadi Anies Baswedan

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!