Penjara Terbesar di Jakarta, Nomor 3 Tampung Ribuan Pecandu Narkoba
Jum'at, 14 Januari 2022 - 05:00 WIB
Rumah Tahanan di Jakarta Pusat. Foto/Istimewa
JAKARTA - Meningkatnya kejahatan kriminalitas di Ibu Kota membuat penjara penuh dan sesak. Dari laporan kejahatan setiap harinya di Jakarta, diperlukan kapasitas luas yang bisa menampung banyak narapidana selama menjalani masa hukuman di balik jeruji besi itu, mulai dari 880 hingga 1.500 orang.
Dari jumlah kapasitas yang tersedia, semua penjara masuk dalam hitungan over kapasitas. Dihimpun melaluisdppublik.ditjenpas.go.id pada Jumat (14/1/2022), berikut 4 penjara terbesar di Jakarta berdasarkan jumlah kapasitasnya:
1. Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat berlokasi di Jalan Percetakan Negara No.88. Mempunyai fungsi sebagai tempat penahanan dan perawatan bagi tersangka dan terdakwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat memiliki daya tampung atau kapasitas penghuni sebanyak 1.500 orang, adapun Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat berasal dari 2 wilayah hukum yaitu Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Dari jumlah kapasitas yang tersedia, semua penjara masuk dalam hitungan over kapasitas. Dihimpun melaluisdppublik.ditjenpas.go.id pada Jumat (14/1/2022), berikut 4 penjara terbesar di Jakarta berdasarkan jumlah kapasitasnya:
1. Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat berlokasi di Jalan Percetakan Negara No.88. Mempunyai fungsi sebagai tempat penahanan dan perawatan bagi tersangka dan terdakwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat memiliki daya tampung atau kapasitas penghuni sebanyak 1.500 orang, adapun Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat berasal dari 2 wilayah hukum yaitu Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Lihat Juga :