4 Orang Jadi Tersangka Kasus Celurit Nancap di Kepala Remaja Cengkareng
Jum'at, 07 Januari 2022 - 18:06 WIB
Sebanyak 4 orang ditetapkan tersangka kasus celurit nancap di kepala remaja berinisial RC (15) di Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 4 orang ditetapkan tersangka kasus celurit nancap di kepala remaja berinisial RC (15) di Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan, empat tersangka yakni AF (16), AR (15), AS (18), dan AS (15). Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Baca juga: Remaja Cengkareng Tewas Tertancap Celurit, Begini Curhat Keluarga
AF (16) dan AR (15) ditetapkan tersangka terkait dugaan kepemilikan senjata tajam dan terancam dijerat UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian, AS (18) dan AS (15) dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan, empat tersangka yakni AF (16), AR (15), AS (18), dan AS (15). Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Baca juga: Remaja Cengkareng Tewas Tertancap Celurit, Begini Curhat Keluarga
AF (16) dan AR (15) ditetapkan tersangka terkait dugaan kepemilikan senjata tajam dan terancam dijerat UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian, AS (18) dan AS (15) dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Lihat Juga :