Gubernur Khofifah Dukung Raperda Perlindungan Obat Tradisional
Rabu, 10 Juni 2020 - 14:25 WIB
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan Obat Tradisional yang diinisiasi oleh Komisi E DPRD Jatim.
Menurut dia, raperda ini penting, karena di tengah adanya pandemi COVID-19 obat-obat tradisional atau herbal ini terbukti memiliki efektivitas membangun imunitas tubuh untuk melawan virus corona. “Kami juga telah membahas dengan Menteri Kesehatan dan Kepala Gugus Tugas Pusat terkait banyaknya produk herbal yang bisa membangun imunitas tubuh melawan COVID-19,” kata Khofifah, Rabu (10/6/2020).
Khofifah menjelaskan, saat ini di RSUD dr Soetomo juga sudah terdapat unit rawat jalan obat tradisional Indonesia. Namun demikian, poli tersebut belum bisa berkembang dengan baik karena belum masuk skema BPJS. Sehingga tidak bisa reimburse. (Baca juga: Dinilai Mampu Tangkal Corona, Omset Penjualan Temulawak Meroket )
Fakultas Kedokteran Umum (FKU) Universitas Airlangga (Unair) juga memiliki program D3 untuk Prodi Pengobatan Tradisional. “Apa yang diinisiasi DPRD Jatim ini skalanya akan menjadi luas sekali dan strategis bagi sediaan farmasi dan obat- obatan di masa yang akan datang," kata dia.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Artono menjelaskan, produksi obat herbal di Jatim sangat potensial. Salah satunya tersedianya bahan baku obat herbal. Mengutip data Kementerian Perdagangan tahun 2016-2017, sejumlah komoditi asal Jatim menyumbang secara signifikan produksi nasional. Di antaranya, jahe (26,7% dari total nasional), kunyit (5,6%), laos (11,5%), hingga kencur (9,8%).
"Dengan besarnya potensi tersebut, pemerintah perlu melakukan intervensi untuk pengembangan dan perlindungan. Hal ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap obat kimia," kata Artono.
Perda ini, kata dia, akan menjadi landasan untuk penelitian dan pengembangan terhadap obat tradisional. Sehingga, dapat menjadi fitofarmaka. Ke depan, Jatim akan memiliki kemandirian penyediaan obat."Cita-cita ini membutuhkan political will dan usaha besar serta sinergitas antara dunia usaha, akademisi, dan masyarakat," kata dia.
Menurut dia, raperda ini penting, karena di tengah adanya pandemi COVID-19 obat-obat tradisional atau herbal ini terbukti memiliki efektivitas membangun imunitas tubuh untuk melawan virus corona. “Kami juga telah membahas dengan Menteri Kesehatan dan Kepala Gugus Tugas Pusat terkait banyaknya produk herbal yang bisa membangun imunitas tubuh melawan COVID-19,” kata Khofifah, Rabu (10/6/2020).
Khofifah menjelaskan, saat ini di RSUD dr Soetomo juga sudah terdapat unit rawat jalan obat tradisional Indonesia. Namun demikian, poli tersebut belum bisa berkembang dengan baik karena belum masuk skema BPJS. Sehingga tidak bisa reimburse. (Baca juga: Dinilai Mampu Tangkal Corona, Omset Penjualan Temulawak Meroket )
Fakultas Kedokteran Umum (FKU) Universitas Airlangga (Unair) juga memiliki program D3 untuk Prodi Pengobatan Tradisional. “Apa yang diinisiasi DPRD Jatim ini skalanya akan menjadi luas sekali dan strategis bagi sediaan farmasi dan obat- obatan di masa yang akan datang," kata dia.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Artono menjelaskan, produksi obat herbal di Jatim sangat potensial. Salah satunya tersedianya bahan baku obat herbal. Mengutip data Kementerian Perdagangan tahun 2016-2017, sejumlah komoditi asal Jatim menyumbang secara signifikan produksi nasional. Di antaranya, jahe (26,7% dari total nasional), kunyit (5,6%), laos (11,5%), hingga kencur (9,8%).
"Dengan besarnya potensi tersebut, pemerintah perlu melakukan intervensi untuk pengembangan dan perlindungan. Hal ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap obat kimia," kata Artono.
Perda ini, kata dia, akan menjadi landasan untuk penelitian dan pengembangan terhadap obat tradisional. Sehingga, dapat menjadi fitofarmaka. Ke depan, Jatim akan memiliki kemandirian penyediaan obat."Cita-cita ini membutuhkan political will dan usaha besar serta sinergitas antara dunia usaha, akademisi, dan masyarakat," kata dia.
(nth)
tulis komentar anda