6 Tersangka Penyerang Pos Koramil Kisor dan Pembunuh 4 Prajurit TNI Dipindah ke Makassar
Jum'at, 31 Desember 2021 - 04:10 WIB
Sementara pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu sore (29/12/2021) kemarin dengan menggunakan pesawat komersial.
“Selanjutnya tersangka Maikel Yaam diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil dari bandara DEO Sorong menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," ujarnya.
Sastra menambahkan, dalam berkas perkara penyidik Polres Sorsel, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga Pasal 353 ayat 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
" Saat ini tersangka Maikel Yaam dkk telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan sembari menunggu proses persidangan," ungkapnya.
Diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Maikel Yaam dkk terhadap empat prajurit TNI AD yang bertugas di pos koramil Kisor di distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat pada Selasa (2/9/2021), sekitar pukul 03.00 WIT.
Sebelumnya, satu terdakwa pembunuhan yang masih di bawah umur LK (14) divonis oleh Majelis Hakim PN Sorong selama 8 tahun penjara.
Terdakwa yang masih di bawah umur ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh majelis hakim PN Sorong yang dipimpin Rivai Tukuboya. LK terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
“Selanjutnya tersangka Maikel Yaam diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil dari bandara DEO Sorong menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," ujarnya.
Sastra menambahkan, dalam berkas perkara penyidik Polres Sorsel, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga Pasal 353 ayat 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
" Saat ini tersangka Maikel Yaam dkk telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan sembari menunggu proses persidangan," ungkapnya.
Diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Maikel Yaam dkk terhadap empat prajurit TNI AD yang bertugas di pos koramil Kisor di distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat pada Selasa (2/9/2021), sekitar pukul 03.00 WIT.
Sebelumnya, satu terdakwa pembunuhan yang masih di bawah umur LK (14) divonis oleh Majelis Hakim PN Sorong selama 8 tahun penjara.
Terdakwa yang masih di bawah umur ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh majelis hakim PN Sorong yang dipimpin Rivai Tukuboya. LK terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
(nic)
tulis komentar anda