Motor Digadaikan Cepu Polisi, Penjual Bubur Curhat ke Kapolri
Kamis, 30 Desember 2021 - 19:12 WIB
Penjual bubur asal Klaten, Sita Tri Utami mendatangi Polres Metro Bekasi di Kabupaten Bekasi. Foto/Dok Humas Polres
BEKASI - Penjual bubur asal Klaten, Sita Tri Utami membuat curhatan terbuka untuk meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo dan diunggah ke sosial media. Hal ini menyusul kasus penggadaian motornya yang diduga melibatkan cepu dari salah satu oknum anggota kepolisian.
”Semoga pak Kapolri mendengar cerita saya pak, saya mohon, saya hanyalah tukang bubur yang ketika mencari keadilan dipersulit dan mahal,” ucapnya dalam video beredar yang diunggah akun @majeliskopi08 dikutip Kamis (30/12/2021). Baca juga: Curhat Kapolda Metro, 21 Tahun Silam saat Jabat Kapolsek Tanah Abang Dipusingkan Balap Liar
Kasus sita, bermula ketika dirinya merantau ke Jakarta pada tahun 2020 silam. Karena tertekan masalah keuangan, Sita akhirnya menggadaikan motor jenis Honda PCX kepemilikannya.”Saya gadaikan Rp6 juta, ketika saya mau ambil (tebus) motor itu dipersulit,” kata Sita.
Sita lantas meneruskan kasus tersebut kepada salah satu anggota kepolisian. Diungkapkan Sita, anggota kepolisian tersebut mendatangi dirinya bersama rekannya yang diungkap sita sebagai cepu atau informan. ”Di pertengahan jakan, motor itu sudah ketemu tahun 2020,” ungkapnya.
Alih-alih dikembalikan, motornya yang sudah ketemu tersebut justru digadaikan oleh informan atau cepu itu. Padahal, dirinya mengaku sudah menggelontarkan sejumlah uang yang dikatakan sebagai biaya operasional. Baca juga: Celine Evangelista Tanggapi Tudingan Cepu Penangkapan Jennifer Jill
”Disitu saya sudah mengeluarkan uang pokoknya buat operasional, semuanya sudah saya kasihkan. Tapi ketika motor itu sudah ada, motor itu malah disalah gunakan oleh cepu itu digadaikan sampai tahun 2021,” jelas dia.
”Semoga pak Kapolri mendengar cerita saya pak, saya mohon, saya hanyalah tukang bubur yang ketika mencari keadilan dipersulit dan mahal,” ucapnya dalam video beredar yang diunggah akun @majeliskopi08 dikutip Kamis (30/12/2021). Baca juga: Curhat Kapolda Metro, 21 Tahun Silam saat Jabat Kapolsek Tanah Abang Dipusingkan Balap Liar
Kasus sita, bermula ketika dirinya merantau ke Jakarta pada tahun 2020 silam. Karena tertekan masalah keuangan, Sita akhirnya menggadaikan motor jenis Honda PCX kepemilikannya.”Saya gadaikan Rp6 juta, ketika saya mau ambil (tebus) motor itu dipersulit,” kata Sita.
Sita lantas meneruskan kasus tersebut kepada salah satu anggota kepolisian. Diungkapkan Sita, anggota kepolisian tersebut mendatangi dirinya bersama rekannya yang diungkap sita sebagai cepu atau informan. ”Di pertengahan jakan, motor itu sudah ketemu tahun 2020,” ungkapnya.
Alih-alih dikembalikan, motornya yang sudah ketemu tersebut justru digadaikan oleh informan atau cepu itu. Padahal, dirinya mengaku sudah menggelontarkan sejumlah uang yang dikatakan sebagai biaya operasional. Baca juga: Celine Evangelista Tanggapi Tudingan Cepu Penangkapan Jennifer Jill
”Disitu saya sudah mengeluarkan uang pokoknya buat operasional, semuanya sudah saya kasihkan. Tapi ketika motor itu sudah ada, motor itu malah disalah gunakan oleh cepu itu digadaikan sampai tahun 2021,” jelas dia.
Lihat Juga :