Pola Penegakan Hukum terhadap Industri Rokok Berskala Kecil di Jatim Harus Diubah

Rabu, 29 Desember 2021 - 11:17 WIB
Dengan melihat kejadian itu, Drajad berharap Bea dan Cukai mengubah cara penegakan hukum mereka. Selain itu, dia meminta pemimpin Bea dan Cukai menyelidiki juga kemungkinan oknum Bea dan Cukai yang menyalahgunakan kewenangan.

“Cari juga cara agar perusahaan kecil, industri rumah tangga dan buruh bisa memperoleh kesempatan ekonomi lain, tanpa harus terlibat dalam rokok ilegal, tutupnya.

Secara terpisah, dalam menanggapi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Yanti Sanmuhidayanti, mengatakan pihaknya tidak pernah turun untuk ikut serta melakukan pemeriksaan terhadap pabrik-pabrik rokok. Baca: Bea Cukai Hibahkan 5,28 Ton Ikan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.



Menurutnya, tindakan pemeriksaan terhadap pabrik-pabrik rokok tersebut bermula dari rekomendasi Kepatuhan Internal berdasarkan SE 25 yang memerintahkan kepada seluruh kantor untuk melakukan analisis terhadap pabrik-pabrik yang ada di wilayah kerja mereka.

Adapun salah satu analisis tersebut ialah terkait rasio kuantitas hasil produksi dan pemesanan pita cukai yang dilaporkan suatu pabrik rokok kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di wilayahnya dengan fakta yang ditemukan di lapangan berbeda. Baca Juga: Pengusaha Hiburan Malam yang Mencabuli 13 Anak Asal Jambi Terancam Hukuman 15 Tahun.



“Yang mungkin melakukan seperti itu bukan dari Kepatuhan Internal, tetapi kepala seksi dan pelaksana di kantor wilayah masing-masing. Apabila ada yang tidak wajar, kepala seksi, pelaksana, entah itu Kepala Seksi P2, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai, terus kemudian Pelaksananya tersebut turun untuk melakukan pemeriksaan,” terang Yanti.
(nag)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content