Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 2022 Dinilai Sudah Tepat

Jum'at, 24 Desember 2021 - 07:24 WIB
DPRD menilai keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 0,51% atau Rp225.667, sudah tepat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - DPRD menilai keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 0,51% atau Rp225.667, sudah tepat. Kenaikan UMP tersebut diharapkan memberikan sentimen positif.

Baca juga: Anies Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854



Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, kondisi ekonomi para pekerja sangat terperosok akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir. Dengan kenaikan UMP diharapkan dapat kembali menggerakkan roda perekenomian.

“Kami apresiasi usaha pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung,” kata Aziz, Jumat (24/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!