Edan! Terdakwa Korupsi Aset Desa Rp50 Miliar Minta Dibebaskan dari Penjara
Kamis, 23 Desember 2021 - 00:13 WIB
Rizky juga menilai, kewenangan penghitungan kerugian negara tak bisa dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung Barat. Diketahui, penghitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Barat.
Menurut Rizky, pihaknya mengacu pada SEMA Nomor 4 tahun 2016 di mana pada poin enam disebutkan, bila instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan instansi lainnya, seperti inspektorat tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara.
"Bahwa telah jelas dan terang benderang, berdasarkan peraturan perundang-undangan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat tidak berwenang melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara a quo karena inspektorat hanya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam rangka audit kinerja aparat daerah yang mana hasil kerjanya dilaporkan kepada bupati/wali kota, bukan kepada aparat penegak hukum," papar Rizky.
Atas keberatan-keberatan tersebut, pihaknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh kliennya.
"Menyatakan terdakwa Jajang Ruhiyat tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum tersebut dan melepaskan atau mengeluarkan terdakwa Jajang Ruhiyat yang sekarang ditahan di tahanan Polda Jabar," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
Menurut Rizky, pihaknya mengacu pada SEMA Nomor 4 tahun 2016 di mana pada poin enam disebutkan, bila instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan instansi lainnya, seperti inspektorat tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara.
"Bahwa telah jelas dan terang benderang, berdasarkan peraturan perundang-undangan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat tidak berwenang melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara a quo karena inspektorat hanya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam rangka audit kinerja aparat daerah yang mana hasil kerjanya dilaporkan kepada bupati/wali kota, bukan kepada aparat penegak hukum," papar Rizky.
Atas keberatan-keberatan tersebut, pihaknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh kliennya.
Baca Juga
"Menyatakan terdakwa Jajang Ruhiyat tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum tersebut dan melepaskan atau mengeluarkan terdakwa Jajang Ruhiyat yang sekarang ditahan di tahanan Polda Jabar," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
tulis komentar anda