Tangani Bencana Banjir dan Longsor, Bupati Tetapkan Nias Utara Status Tanggap Darurat

Selasa, 21 Desember 2021 - 03:06 WIB
Foto Dokumentasi BNPB
NIAS UTARA - Bupati Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, Amizaro Waruwu menetapkan status tanggap darurat terhadap bencana banjir dan tanah longsor di daerah yang dipimpinnya. Masa tanggap darurat berlangsung dari 17-30 Desember 2021.

Penetapan status tanggap darurat ini merupakan respons pemerintah daerah dalam upaya mengoptimalkan penanganan terhadap warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor yang melanda kawasan tersebut. Baca juga: Akhir Masa Tanggap Darurat Bencana Gunung Semeru, Relawan Gelar Tahlil Buat Korban Hilang



Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdalops BNPB) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Utara hingga Senin (20/12/2021), jumlah warga yang terdampak banjir dan tanah longsor sebanyak 4.654 kepala keluarga.

Bencana terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi sejak Rabu (15/12/2021) dan naiknya debit air di beberapa sungai besar seperti Sungai Sowu dan Sungai Muzoi yang menyebabkan banjir dan tanah longsor pada Jumat (18/12/2021) pukul 02.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!