PNS Otak Pembalakan Liar di Pidie Jaya Aceh Ditangkap Polisi

Senin, 08 Juni 2020 - 14:48 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya menangkap ZN bin AR (40) pegawai negeri sipil (PNS) pelaku pembalakan liar, Minggu (7/6/2020), Foto/iNews TV/Jamal
PIDIE JAYA - Jajaran Polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya menangkap ZN bin AR (40) pegawai negeri sipil (PNS) pada Minggu (7/6/2020) di Desa Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. ZN ditangkap karena menjadi otak pembalakan liar alias illegal logging.

Dari tangan pelaku polisi menyita satu unit mobil Cold Diesel warna kuning merek Mitshubishi, kayu gelondongan jenis sembarang sebanyak 8 batang panjang 4 meter sebanyak 3,5 kubik. (Baca juga: Di Pidie Jaya Belum Ada yang Positif COVID-19)





Selain itu disita juga 46 batang kayu gunung bulat jenis sembarang keras, satu lembar STNK mobil Cold Diesel warna kuning merek Mitsubishi tahun pembuatan 1996 nopol BL 8646 PB.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Dedy Miswar mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran terkait pembalakan liar tersangka ZN, petugas kembali menemukan banyak kayu hutan tanpa diketahui pemiliknya jenis sembarang.

Petugas, kata Iptu Dedy Miswar, menemukan 46 batang kayu panjang 4 meter di pergunungan Alue Ngue. Semua barang bukti yang ditemukan petugas, selanjutnya dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polres Pidie Jaya.

"Tersangka ZN berstatus PNS masih dalam penyelidikan, pelaku akan diproses Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP," tukas Iptu Dedy Miswar.
(zil)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content