PNS Otak Pembalakan Liar di Pidie Jaya Aceh Ditangkap Polisi

Senin, 08 Juni 2020 - 14:48 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya menangkap ZN bin AR (40) pegawai negeri sipil (PNS) pelaku pembalakan liar, Minggu (7/6/2020), Foto/iNews TV/Jamal
PIDIE JAYA - Jajaran Polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya menangkap ZN bin AR (40) pegawai negeri sipil (PNS) pada Minggu (7/6/2020) di Desa Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. ZN ditangkap karena menjadi otak pembalakan liar alias illegal logging.

Dari tangan pelaku polisi menyita satu unit mobil Cold Diesel warna kuning merek Mitshubishi, kayu gelondongan jenis sembarang sebanyak 8 batang panjang 4 meter sebanyak 3,5 kubik. (Baca juga: Di Pidie Jaya Belum Ada yang Positif COVID-19)





Selain itu disita juga 46 batang kayu gunung bulat jenis sembarang keras, satu lembar STNK mobil Cold Diesel warna kuning merek Mitsubishi tahun pembuatan 1996 nopol BL 8646 PB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!