Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak Pos Polisi di PGC Jadi Tersangka
Selasa, 07 Desember 2021 - 14:13 WIB
Polisi menetapkan sopir bus Transjakarta yang menabrak pos polisi di PGC Cililitan, sebagai tersangka. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polisi menetapkan sopir bus Transjakarta yang menabrak pos polisi di PGC Cililitan, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Namun, sopir berinisial P tersebut tidak ditahan.
Baca juga: Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Bus Transjakarta di Ragunan
"Ya (sudah tersangka)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, ketika dikonfirmasi Selasa (7/12/2021).
Argo memastikan peristiwa kecelakaan tersebut karena adanya faktor human error. "Sementara hasil pemeriksaan sampai dengan detik ini patut diduga kesalahannya di human errornya dari si sopir," jelasnya.
Tersangka tidak ditahan karena secara hukum hanya diancam hukuman satu tahun. Polisi juga berkeyakinan tersangka bisa kooperatif saat diperiksa.
Baca juga: Marak Kecelakaan, Dishub DKI dan KNKT Audit Jam Kerja Sopir Bus Transjakarta
Baca juga: Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Bus Transjakarta di Ragunan
"Ya (sudah tersangka)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, ketika dikonfirmasi Selasa (7/12/2021).
Argo memastikan peristiwa kecelakaan tersebut karena adanya faktor human error. "Sementara hasil pemeriksaan sampai dengan detik ini patut diduga kesalahannya di human errornya dari si sopir," jelasnya.
Tersangka tidak ditahan karena secara hukum hanya diancam hukuman satu tahun. Polisi juga berkeyakinan tersangka bisa kooperatif saat diperiksa.
Baca juga: Marak Kecelakaan, Dishub DKI dan KNKT Audit Jam Kerja Sopir Bus Transjakarta
Lihat Juga :