Bayar Rp500 Ribu, Panti Pijat di Citra Raya Kasih Bonus Plus-plus
Jum'at, 03 Desember 2021 - 17:10 WIB
SERANG - Prostitusi berkedok panti pijat di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi dari Polda Banten. Tiga orang dijadikan tersangka dalam pengungkapan ini.
Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan, ketiga pelaku ditangkap merupakan pemilik dan satu pegawai. Mereka dijerat tindak pidana perdagangan orang.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penggerebekan. Ada delapan orang yang kami amankan," katanya, kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Setelah gelar perkara, tiga orang ditetapkan tersangka. Terdiri dari AW dan RAW pasangan suami istri, dan TF pegawai yang mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per satu jam dari jasa pijat bertarif Rp300-500 ribu.
"TF merupakan pegawai yang berperan mencari konsumen dan menyambungkannya dengan terapis," jelasnya.
Sementara itu, AWE pemilik panti pijat membantah, panti pijatnya prostitusi terselubung. Dirinya tidak pernah meminta para pijat terapis untuk memberikan pelayanan perbuatan asusila kepada pelanggan.
Namun, dia tidak berdaya saat polisi menemukan barang bukti berupa kondom dan tisu dari panti pijatnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan, ketiga pelaku ditangkap merupakan pemilik dan satu pegawai. Mereka dijerat tindak pidana perdagangan orang.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penggerebekan. Ada delapan orang yang kami amankan," katanya, kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Setelah gelar perkara, tiga orang ditetapkan tersangka. Terdiri dari AW dan RAW pasangan suami istri, dan TF pegawai yang mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per satu jam dari jasa pijat bertarif Rp300-500 ribu.
"TF merupakan pegawai yang berperan mencari konsumen dan menyambungkannya dengan terapis," jelasnya.
Sementara itu, AWE pemilik panti pijat membantah, panti pijatnya prostitusi terselubung. Dirinya tidak pernah meminta para pijat terapis untuk memberikan pelayanan perbuatan asusila kepada pelanggan.
Baca Juga
Namun, dia tidak berdaya saat polisi menemukan barang bukti berupa kondom dan tisu dari panti pijatnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(hsk)
tulis komentar anda