DPRD Sahkan APBD Kabupaten Bekasi 2022 Sebesar Rp6,39 triliun
Selasa, 30 November 2021 - 12:03 WIB
DPRD Kabupaten Bekasi mensahkan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp6,39 triliun.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - DPRD Kabupaten Bekasi mensahkan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp6,39 triliun. Pengesahan APBD ini dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Senin, 29 November 2021 malam di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam mengatakan, APBD Kabupaten Bekasi 2022 disepakati sebesar Rp6.396.296.895.014.“APBD Tahun 2022 ini terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Untuk pendapatan daerah, kita memproyeksikan sebesar Rp5,5 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan lain,” kata Saeful Islam kepada wartawan.
Saeful merinci, PAD Kabupaten Bekasi Rp2,5 triliun yang terdiri atas pajak daerah sebesar Rp2 triliun, retribusi daerah sebesar Rp173.527.106.600. Selanjutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20.315.323.402 serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp292.440.323.351.
Dia melanjutkan, pendapatan transfer yang diterima oleh Pemkab Bekasi terbagi atas dua jenis pendapatan transfer. Yakni, transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1.988.618.987.000 dan pendapatan transfer antardaerah sebesar Rp677.926.909.336.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam mengatakan, APBD Kabupaten Bekasi 2022 disepakati sebesar Rp6.396.296.895.014.“APBD Tahun 2022 ini terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Untuk pendapatan daerah, kita memproyeksikan sebesar Rp5,5 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan lain,” kata Saeful Islam kepada wartawan.
Saeful merinci, PAD Kabupaten Bekasi Rp2,5 triliun yang terdiri atas pajak daerah sebesar Rp2 triliun, retribusi daerah sebesar Rp173.527.106.600. Selanjutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20.315.323.402 serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp292.440.323.351.
Dia melanjutkan, pendapatan transfer yang diterima oleh Pemkab Bekasi terbagi atas dua jenis pendapatan transfer. Yakni, transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1.988.618.987.000 dan pendapatan transfer antardaerah sebesar Rp677.926.909.336.
Lihat Juga :