Tak Tahu Diri! Dikasih Tumpangan Menginap Pria Ini Perkosa Anak Pemilik Rumah
Jum'at, 19 November 2021 - 18:33 WIB
Polresta Tangerang memperlihatkan UHS (43) alias Pakde pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun.Foto/MPI/Isty Maulida
TANGERANG - Pria berinisial UHS (43) alias Pakde akhirnya ditangkap polisi setelah buron selama lebih dari 2 bulan. Pakde ditangkap karenamelakukan pemerkosaan terhadapseorang anak berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan tersangka merupakan kenalan dari kerabat korban yang menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan. Namun tak hanya menginap di rumah korban, tersangka malah melakukan perbuatan keji di rumah tersebut.
"Malam hari ketika semua tertidur, UHS alias Pakde masuk ke kamar korban dan melancarkan aksinya," ujar Wahyu, Jumat (19/11/2021). Tersangka mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban.
"Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Yang pertama jam 2 malam dan kedua jam 1 siang," ujar Wahyu. Baca: 3 Pria Bejat Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas di Condet
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan tersangka merupakan kenalan dari kerabat korban yang menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan. Namun tak hanya menginap di rumah korban, tersangka malah melakukan perbuatan keji di rumah tersebut.
"Malam hari ketika semua tertidur, UHS alias Pakde masuk ke kamar korban dan melancarkan aksinya," ujar Wahyu, Jumat (19/11/2021). Tersangka mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban.
"Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Yang pertama jam 2 malam dan kedua jam 1 siang," ujar Wahyu. Baca: 3 Pria Bejat Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas di Condet