DKI Imbau Pemasangan Kembali Reklame Videotron di 3 Titik Dihentikan

Kamis, 18 November 2021 - 19:37 WIB
Papan reklame. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat mengimbau pemasangan kembali reklame videotron di 3 titik yakni Poslantas Harmoni, Lapangan Banteng, dan Pancoran dihentikan. Pasalnya, pemasangan kembali reklame videotron tidak memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta .

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin mengatakan, perusahaan reklame PT Zigzag Media Kreatif belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PTSP DKI Jakarta sebagai dasar pemasangan reklame.



Baca juga: Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Papan Reklame di Atas Pospol Harus Distop

Di sisi lain, reklame videotron di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng itu sudah dibongkar oleh Satpol DKI dan Satpol Jakarta Pusat pada awal September 2021. "Penyelenggaraan reklamenya belum ada IMB, padahal beberapa bulan lalu reklame tersebut sudah dilakukan penertiban oleh Satpol. Kami Sudin Citata berkoordinasi dengan yang lain ternyata IMB-nya belum ada," ujar Syahruddin di Gedung C Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/11/2021).

Dia menjelaskan, jajaran Satpol PP sebelumnya membongkar reklame milik PT MIB. Kemudian, PT Zigzag Media Kreatif sebagai perusahaan penyelenggara reklame terbaru memasang kembali reklame di Poslantas Harmoni.

Pemilik PT Zigzag Media Kreatif Tubagus mengaku sudah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pendirian reklame di tiga titik yakni Poslantas Harmoni, Poslantas Lapangan Banteng, dan Poslantas Pancoran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!