Polisi Blokir Rekening 5 Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Artis Nirina Zubir

Kamis, 18 November 2021 - 11:36 WIB
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan pers terkait keluarga besarnya menjadi korban mafia tanah, di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). Foto: SINDOnews/Faisal Rahman
JAKARTA - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah yang merugikan keluarga besar artis peran Nirina Zubir senilai Rp17 miliar. Dalam kasus ini, polisi akan memblokir rekening tersangka pada hari ini.

Upaya ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut. "Sekarang ini penyidik akan melakukan blokir rekening. Hari ini Penyidik akan membuatkan blokir rekening tersangka," ujar Kasubdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).



Baca juga: Dilaporkan Terkait Penyekapan ART, Nirina Zubir Sambangi Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni asisten rumah tangga (ART) Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang kini diburu juga merupakan PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua notaris tersebut. Akan tetapi saat ini yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang dapat kami terima," katanya.

Diketahui, keluarga Nirina menjadi korban penggelapan sertifikat tanah. Tak tanggung-tanggung, aset keluarga besar Nirina mencapai Rp17 miliar digasak ART-nya. Istri Ernest Cokelat ini menjelaskan, sebelum meninggal dunia ibundanya sempat meminta tolong pada Riri untuk mengurus aset miliknya yang berupa surat tanah. Pasalnya, ibu kandung Nirina mengira surat tanah miliknya telah hilang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!