Juru Parkir di Bandung Barat Bakal Dapat Insentif dan Jaminan Sosial

Kamis, 18 November 2021 - 05:35 WIB
Juru parkir. Foto: Istimewa/SINDOnews
BANDUNG BARAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat, berencana memberikan insentif dan jaminan sosial kepada para juru parkir yang terdaftar secara resmi dan bertugas di 16 kecamatan.

Kepala Dinas Perhubungan, KBB, Lukmanul Hakim mengatakan, telah menggandeng pihak ketiga beserta Bank BJB untuk menghitung insentif upah juru parkir agar lebih layak. Hanya saja, besarannya masih belum diputuskan.

"Insentif kepada juru parkir sebagai bentuk perhatian pemerintah. Nilainya sedang dibahas, tapi meski tidak besar semoga nilainya layak dan bermanfaat bagi mereka," ucapnya, Rabu (17/11/2021).





Selain insentif upah, pihaknya juga mewacanakan memberikan adanya jaminan sosial, kesehatan ataupun ketenagakerjaan bagi jukir. Sebab selama ini, mereka tidak terjamin kesehatan pribadi dan keluarganya.

Hal itu diperlukan, mengingat pekerjaan jukir memiliki risiko yang cukup besar. Apalagi mereka bekerja di lapangan yang terkadang dalam kondisi panas maupun hujan, sehingga rawan terkena sakit atau terjadi kecelakaan kerja.



"Jaminan sosial pekerja bagi jukir juga penting, sebagai antisipasi apabila terjadi kecelakaan atau sakit. Selama inikan tidak ada yang menanggung," kata Lukman.

Menurutnya, adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan termasuk kesehatan akan mencover para juru parkir itu dari hal-hal yang tidak inginkan. Dirinya juga berharap, program pengelolaan digitalisasi parkir bisa meningkatkan PAD.



"Kami berharap ke depan keberadaan jukir resmi semakin terperhatikan dan mengeliminir munculnya jukir liar. Serta PAD sektor parkir juga terus meningkat seiring beralihnya ke digital," tukasnya.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content