Marahi Suami Mabuk, Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Dipenjara, Selengkapnya di iNews Siang
Rabu, 17 November 2021 - 10:27 WIB
Seorang istri bernama Valencya (40) di Karawang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk. Selengkapnya di iNewsTV. Foto/iNewsTV
KARAWANG - Seorang istri bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara. Ibu dua anak itu dituntut 1 tahun penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.
Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.
Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT. Valencya dituntut hukuman penjara 1 tahun karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang dipandu oleh Bernadheta Ginting dan Wilson Purba hari rabu jam 10.30 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
#sindonews #iNewssiang #sindonewscom #BernadhetaGinting #WilsonPurba #karawang #mabuk #berjudi #suami #KDRT
Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.
Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT. Valencya dituntut hukuman penjara 1 tahun karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang dipandu oleh Bernadheta Ginting dan Wilson Purba hari rabu jam 10.30 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
#sindonews #iNewssiang #sindonewscom #BernadhetaGinting #WilsonPurba #karawang #mabuk #berjudi #suami #KDRT
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda