Ini Upaya Penanganan Covid-19 di Denpasar
Jum'at, 05 Juni 2020 - 19:42 WIB
Ini Upaya Penanganan Covid-19 di Denpasar
KOTA DENPASAR - Beragam upaya terus dilaksanakan guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Tak hanya Pemerintah, seluruh lapisan masyarakat dari atas hingga terbawah juga terlibat. Di Kota Denpasar, Banjar, lingkungan dan dusun sudah mulai membentuk Satgas Covid-19. Ide ini pun muncul dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat yang sejatinya mengandung makna gotong royong.
Guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Banjar Abiankapas Kaja secara khusus, Satgas Lingkungan Covid-19 melaksanakan isolasi mandiri serta pengalihan arus lalu lintas. Hal ini dilaksanakan lantaran saat ini, Banjar Adat Abiankapas Kaja merupakan salah satu wilayah zona merah Covid-19.
Sehingga atas usulan Paruman Prajuru Adat yang diketahui oleh Lurah, Kaling dan Sekcam memutuskan untuk melaksanakan isolasi mandiri lingkungan di Jalan Meduri. Yakni dari Batas Bedugul hingga Candi Selatan dialihkan, masyarakat yang tidak berkepentingan diharapkan memilih jalur lain, dan keluar masuk masyarakat dilaksanakan melalui pintu selatan. Isloasi mandiri lingkungan ini akan dilaksanakan selama 14 hari mulai Kamis (4/6/2020) kemarin yang diawasi langsung oleh Pecalang, Prajuru Adat, Linmas, Lurah dan Satgas Covid-19 lingkungan.
Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020) menjelaskan bahwa dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diatur dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020, keberadaan adat di Kota Denpasar memiliki wewenang serta masyarakat diberikan ruang untuk mendukung atau membuat kebijakan. Hal ini utamanya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
Guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Banjar Abiankapas Kaja secara khusus, Satgas Lingkungan Covid-19 melaksanakan isolasi mandiri serta pengalihan arus lalu lintas. Hal ini dilaksanakan lantaran saat ini, Banjar Adat Abiankapas Kaja merupakan salah satu wilayah zona merah Covid-19.
Sehingga atas usulan Paruman Prajuru Adat yang diketahui oleh Lurah, Kaling dan Sekcam memutuskan untuk melaksanakan isolasi mandiri lingkungan di Jalan Meduri. Yakni dari Batas Bedugul hingga Candi Selatan dialihkan, masyarakat yang tidak berkepentingan diharapkan memilih jalur lain, dan keluar masuk masyarakat dilaksanakan melalui pintu selatan. Isloasi mandiri lingkungan ini akan dilaksanakan selama 14 hari mulai Kamis (4/6/2020) kemarin yang diawasi langsung oleh Pecalang, Prajuru Adat, Linmas, Lurah dan Satgas Covid-19 lingkungan.
Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020) menjelaskan bahwa dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diatur dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020, keberadaan adat di Kota Denpasar memiliki wewenang serta masyarakat diberikan ruang untuk mendukung atau membuat kebijakan. Hal ini utamanya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
Lihat Juga :