124 Ha Asetnya di Karawang Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Melawan
Rabu, 10 November 2021 - 15:35 WIB
Tommy Soeharto menempuh jalur hukum terkait penyitaan lahan miliknya bekas lahan PT Timor Putra Nasional seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai. Foto SINDOnews/Nilakusuma
KARAWANG - Tommy Soeharto akan menempuh jalur hukum terkait penyitaan lahan miliknya bekas lahan PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang , Jawa Barat.
Pernyataan Tommy disampaikan usai launching Rest Area Modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, yang bersebelahan dengan aset yang disita, Rabu (10/11/2021). Tommy menjawab pertanyaan wartawan saat hendak masuk ke mobil.
Baca juga : Dikawal 1 SST Pasukan TNI Aset Putra Mahkota Cendana Tommy Soeharto Berhasil Disita Satgas BLBI
"Nanti ada langkah hukum," kata Tommy Soeharto setelah sebelumnya sempat tertawa saat wartawan meminta tanggapannya soal penyitaan asetnya di Karawang. Usai menjawab singkat Tommy langsung masuk ke dalam mobil.
Pernyataan Tommy disampaikan usai launching Rest Area Modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, yang bersebelahan dengan aset yang disita, Rabu (10/11/2021). Tommy menjawab pertanyaan wartawan saat hendak masuk ke mobil.
Baca juga : Dikawal 1 SST Pasukan TNI Aset Putra Mahkota Cendana Tommy Soeharto Berhasil Disita Satgas BLBI
"Nanti ada langkah hukum," kata Tommy Soeharto setelah sebelumnya sempat tertawa saat wartawan meminta tanggapannya soal penyitaan asetnya di Karawang. Usai menjawab singkat Tommy langsung masuk ke dalam mobil.
Lihat Juga :