Diduga untuk Kawin Kontrak Penyebab Hilangnya Ribuan Buku Nikah di Jogja dan Jambi
Senin, 08 November 2021 - 07:35 WIB
JOGJAKARTA - Ribuan buku nikah di beberapa kantor urusan agama (KUA) hilang dicuri sebulan terakhir ini. Pencurian terhadap buku nikah tersebut terjadi di Bungo, Jambi dan Jogjakarta.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib mengatakan, Kemenag akan mendata nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri tersebut untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
KUA di Jogja dan Bungo, Provinsi Jambi, kata Muhammad Adib, diminta melaporkan jumlah dan nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri kepada kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
“Laporkan ke polisi. Lalu, catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya. Kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kami proses, buku nikah yang hilang itu dinyatakan sudah tidak berlaku,” ungkap Adib di situs resmi Kemenag, kemenag.go.id di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dia menegaskan, salah satu motif utama pencurian Buku Nikah diduga untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak. Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikah ke Kementerian Agama.
"Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” timpalnya.
Nomor perforasi buku nikah ini, tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag ini, berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan.
Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka sama dengan buku nikah pasangan lain.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib mengatakan, Kemenag akan mendata nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri tersebut untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
KUA di Jogja dan Bungo, Provinsi Jambi, kata Muhammad Adib, diminta melaporkan jumlah dan nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri kepada kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
“Laporkan ke polisi. Lalu, catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya. Kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kami proses, buku nikah yang hilang itu dinyatakan sudah tidak berlaku,” ungkap Adib di situs resmi Kemenag, kemenag.go.id di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dia menegaskan, salah satu motif utama pencurian Buku Nikah diduga untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak. Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikah ke Kementerian Agama.
"Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” timpalnya.
Nomor perforasi buku nikah ini, tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag ini, berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan.
Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka sama dengan buku nikah pasangan lain.
tulis komentar anda