Jadi Otak Pelaku Pembunuhan Suami, Istri Pengusaha Restoran Padang di Karawang Terancam Hukuman Mati
Minggu, 07 November 2021 - 14:36 WIB
Polres Karawang akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Pemilik rumah makan Padang yang terkenal di Karawang.SINDOnews/Nila
KARAWANG - Otak pelaku pembunuhan pengusaha restoran Padang, NW (49) yang juga istri korban, terancam hukuman mati. Pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340, subisuder 338 juto 556 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku ini merencanakan pembunuhan terhadap korbannya. Kami menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Minggu (7/11/21).
Menurut Aldi, kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Karawang ini berhasil diungkap setelah 7 hari penyidik bekerja keras menelusuri kasus ini.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340, subisuder 338 juto 556 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku ini merencanakan pembunuhan terhadap korbannya. Kami menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Minggu (7/11/21).
Menurut Aldi, kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Karawang ini berhasil diungkap setelah 7 hari penyidik bekerja keras menelusuri kasus ini.
Lihat Juga :