Permenhub Larangan Mudik Disiapkan, Pelanggar Akan Disanksi
Rabu, 22 April 2020 - 14:37 WIB
Ia juga berharap ada revisi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang memberikan debitur untuk keringanan membayar angsuran dengan plafon hingga Rp10 miliar.
"Jangan dibatasi nilai hingga Rp10 miliar, dihilangkan saja batasan itu, supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman. Juga penundaan membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata dia.
Bagi pekerja transportasi seperti pengemudi dan kernet, kata Djoko, perlu mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara melindungi pekerja transportasi. Sudah dialokasi mendapat Rp600.000 per bulan selama tiga bulan melalui Polri.
"Agar data penerima tepat sasaran, para Kasatlantas di Polres sebagai pelaksana terendah dapat bekerja sama dengan Organda Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data pengemudi angkutan umum di daerahnya," kata dia.
Di samping itu, untuk mengantar bantuan sembako bagi warga kurang mampu, pemerintah tidak hanya menggandeng perusahaan transportasi daring, dapat pula melibatkan Organda, supaya pengusaha angkutan darat juga memperoleh penghasilan untuk keberlangsungan hidupnya.
"Jangan dibatasi nilai hingga Rp10 miliar, dihilangkan saja batasan itu, supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman. Juga penundaan membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata dia.
Bagi pekerja transportasi seperti pengemudi dan kernet, kata Djoko, perlu mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara melindungi pekerja transportasi. Sudah dialokasi mendapat Rp600.000 per bulan selama tiga bulan melalui Polri.
"Agar data penerima tepat sasaran, para Kasatlantas di Polres sebagai pelaksana terendah dapat bekerja sama dengan Organda Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data pengemudi angkutan umum di daerahnya," kata dia.
Di samping itu, untuk mengantar bantuan sembako bagi warga kurang mampu, pemerintah tidak hanya menggandeng perusahaan transportasi daring, dapat pula melibatkan Organda, supaya pengusaha angkutan darat juga memperoleh penghasilan untuk keberlangsungan hidupnya.
(nth)
tulis komentar anda