Selamatkan Produksi Pangan, Pemprov Jateng Cegah Alih Fungsi Lahan

Kamis, 04 Juni 2020 - 23:24 WIB
Aktivitas petani di wilayah kabupaten Brebes. Pemprov Jateng berusaha mencegah alih fungsi lahan pertanian di wilayah sentra produksi pangan. FOTO : SINDOnews/Ahmad Antoni
SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus berusaha mencegah alih fungsi lahan pertanian. Terutama di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi sentra produksi pangan.

Seperti diketahui, alih fungsi lahan menjadi ancaman yang serius bagi pertanian di Indonesia.Termasuk bagi Jawa Tengah yang dikenal sebagai penghasil beras nasional. Alih fungsi lahan pertanian terjadi secara masif tiap tahunnya. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.

Berdasar data Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Jateng, penyusutan lahan baku sawah di Jawa Tengah selama 2013 – 2019 telah mencapai 54.113 hektar.



Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian dan Perkebunan, Tri Susilardjo mengatakan, Pemprov Jateng telah mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun Perda RTRW yang memuat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

"Pada Prinsipnya lahan pertanian ini harus dikendalikan. Untuk itu, Pemprov Jateng mendorong Pemda agar membuat Perda RTRW yang di dalamnya memuat KP2B sebagai payung hukum guna mengendalikan laju alih fungsi lahan," tegas Tri Susilardjo, Kamis (4/6/2020).(Baca juga : Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji Resmi Jabat Wakapolda Jawa Tengah )

Ia mengungkapkan, sampai saat ini ada beberapa Pemda yang sudah memiliki Perda RTRW masalah tersebut. Diantaranya Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Demak, Batang, Pemalang dan Brebes.

Selain mendorong Perda RTRW, Pemprov Jateng juga menerapkan beragam cara untuk mencegah petani agar tidak mudah melepaskan tanahnya, termasuk dengan beberapa insentif.

"Agar petani tidak menjual lahannya, kita berikan semacam bantuan alat pertanian, bantuan benih, yang diarahkan kepada petani yang mau mempertahankan lahannya," katanya. (Baca juga : Hadapai Krisis Pangan di Masa Pandemi dengan Solidaritas Ekonomi )

Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga memberikan perlindungan kepada petani melalui asuransi usaha tani padi. Menurutnya, program ini lebih ditujukan kepada para petani gurem/kecil yang luas lahannya di bawah 0,5 hektar.

"Untuk perlindungan petani, kita memfasilitasi asuransi usaha tani padi, dimana semua preminya ditanggung oleh Pemprov. Khususnya petani kecil yang luas lahannya maksimal setengah hektar. Sebab mereka yang paling mudah menjual lahannya," jelas Tri Susilardjo.

Untuk diketahui, Pemprov Jateng sendiri sudah memiliki instrumen hukum untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, yaitu Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah.
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content