Meninggal Dunia, Sopir Bus Transjakarta Dikabarkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
Selasa, 02 November 2021 - 13:09 WIB
Sopir bus Transjakarta berinisial J dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang beberapa waktu. Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Sopir bus Transjakarta berinisial J dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang beberapa waktu. Salah satu korban tewas ialah J yang kini menjadi tersangka.
Informasi yang didapat SINDOnews, Ditlantas Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksan terhadap semua saksi dari kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta. Hasilnya menyebutkan J selaku sopir bus transjakarta lalai dalam mengemudikan busnya.
Atas dasar temuan tersebut maka J ditetapkan sebagi tersangka, dari hasil gelar perkara ditemukan kalau J memang lalai dalam membawa bus tersebut. “Gelar perkara memang ditemukan adanya kelalaian, dari pemeriksaan saksi dan CCTV juga dari hasil TAA memang ada kelalaian yang dilakukan oleh driver,” ungkap salah seorang perwira Ditlantas Polda Metro Jaya yang enggan disebutkan namanya pada Selasa (2/11/2021).
Namun karena J ikut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut maka kasusnya secara otomatis dihentikan atau di SP3. Baca: Kronologis Kecelakaan Maut 2 Transjakarta yang Renggut Dua Orang
Informasi yang didapat SINDOnews, Ditlantas Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksan terhadap semua saksi dari kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta. Hasilnya menyebutkan J selaku sopir bus transjakarta lalai dalam mengemudikan busnya.
Atas dasar temuan tersebut maka J ditetapkan sebagi tersangka, dari hasil gelar perkara ditemukan kalau J memang lalai dalam membawa bus tersebut. “Gelar perkara memang ditemukan adanya kelalaian, dari pemeriksaan saksi dan CCTV juga dari hasil TAA memang ada kelalaian yang dilakukan oleh driver,” ungkap salah seorang perwira Ditlantas Polda Metro Jaya yang enggan disebutkan namanya pada Selasa (2/11/2021).
Namun karena J ikut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut maka kasusnya secara otomatis dihentikan atau di SP3. Baca: Kronologis Kecelakaan Maut 2 Transjakarta yang Renggut Dua Orang
Lihat Juga :