Tutup Usaha, Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Tolak Bayar Pesangon

Kamis, 04 Juni 2020 - 12:31 WIB
Menurut Edy, karyawan yang telah bekerja 17 tahun ini, mereka seolah tak dianggap perusahaan. Perusahaan dinilai mengabaikan hak-hak karyawan. Sampai saat ini, perusahaan belum memberikan keputusan secara pasti, apakah dirumahkan, di-PHK atau dipekerjakan kembali.

"Belum ada surat PHK. Di bilang masih kerja, tapi tak digaji. Enggak jelas Bang. Melalui HRD (human resource department), perusahaan hanya mau mengeluarkan uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji," kata karyawan yang terakhir bekerja sebagai Operator Boiler.

Menurut karyawan lainnya, Ida, jika tanpa surat PHK mereka kesulitan mencairkan hak-hak mereka yang bisa diambil di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, selain hak-hak atas PHK yang menjadi kewajiban perusahaan.

Terkait perselisihan industrial itu, tak satupun pihak perusahaan dapat ditemui, kecuali Petugas Keamanan, Irpan Ritonga. Menurut dia, tak seorangpun pihak manajemen hadir. Sementara pejabat HRD, Mukhsin, saat dihubungi Irpan menolak menemui.

Melalui sambungan telepon seluler, Muksin hanya menjawab sedang ada urusan. "Pak Muksin masih ada urusan bang," tutup Irpan. (Baca juga : PHK Pekerja di Sumut, Perusahaan Diminta Tetap Bayarkan THR )

Pantauan SINDOnews.com, puluhan karyawan tersebut memasang tenda biru dan menjejerkan sejumlah sepeda motor tepat di depan gerbang dalam akainya. Mereka, duduk-duduk di sekitar lokasi.

Sebagian karyawan lainnya, berjaga-jaga di sebuah warung yang dijadikan sebagai posko perjuangan. Tak tampak petugas kepolisian dalam aksi itu.
(nfl)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content