Siapkan New Normal, Bupati Sunur Keluarkan Pedoman Pelaksanaan
Kamis, 04 Juni 2020 - 12:15 WIB
LEWOLEBA - Gugus Tugas Nasional mencatat 102 kota/kabupaten yang boleh melaksanakan tatanan hidup baru, salah satunya adalah Kabupaten Lembata. "Penerapan new normal atau back to normal pada penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan harus mematuhi aturan yang sudah dibuat pemerintah". Demikian penyampaian Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur dalam rapat terbatas bersama para tokoh agama se-kota Lewoleba di Aula Hotel Palm Indah Lewoleba pada Rabu, (03/06/2020).
Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Lembata Thomas Ola, Ketua DPRD Lembata Piter Gero, Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali A.P., Kadis Kominfo Markus Labi, Kabag Humas dan Protokol Setda Petrus Demong, pemuka agama dan tokoh agama se-Kota Lewoleba.
Bupati Sunur mengatakan bahwa kembali ke kehidupan normal atau back to normal dengan tatanan hidup baru, Pemerintah Kabupaten Lembata telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lembata Nomor : TUK.430/1033 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Sunur mengutip beberapa ketentuan seperti mengharuskan pengurus rumah Ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/wilayah rumah Ibadahnya aman dari Covid-19; setiap tempat ibadah wajib melakukan pengetesan suhu tubuh dengan menggunakan alat thermo gun dan menunjuk petugas pengawas melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah serta ketentuan-ketentuan lain pada Surat Edaran Bupati Lembata dan Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kalau mau laksanakan ibadah, maka perhatikan ketentuan sesuai edaran yang sudah dibagikan. Boleh ditambahkan aturannya, tapi jangan dikurangi," tandasnya
Diakhir sambutannya Sunur meminta agar surat edaran yang dibagikan dapat diteruskan kepada umat agamanya masing-masing, sehingga semua dapat terlaksana sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Tambah Sunur, untuk kegiatan di rumah ibadah tentu mempunyai mekanisme yang berbeda-beda. Terkait hal itu, Bupati Sunur menyerahkan kembali kepada tokoh-tokoh agama untuk memutuskan kapan akan diberlakukan kegiatan di rumah ibadah masing-masing dengan tetap berpatokan pada surat edaran yang di keluarkan oleh pemerintah daerah.
"Gereja katolik tentu harus menunggu hingga ada putusan resmi dari Bapak Paus dan Bapak Uskup sendiri," tutup Sunur.
Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Lembata Thomas Ola, Ketua DPRD Lembata Piter Gero, Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali A.P., Kadis Kominfo Markus Labi, Kabag Humas dan Protokol Setda Petrus Demong, pemuka agama dan tokoh agama se-Kota Lewoleba.
Bupati Sunur mengatakan bahwa kembali ke kehidupan normal atau back to normal dengan tatanan hidup baru, Pemerintah Kabupaten Lembata telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lembata Nomor : TUK.430/1033 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Sunur mengutip beberapa ketentuan seperti mengharuskan pengurus rumah Ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/wilayah rumah Ibadahnya aman dari Covid-19; setiap tempat ibadah wajib melakukan pengetesan suhu tubuh dengan menggunakan alat thermo gun dan menunjuk petugas pengawas melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah serta ketentuan-ketentuan lain pada Surat Edaran Bupati Lembata dan Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kalau mau laksanakan ibadah, maka perhatikan ketentuan sesuai edaran yang sudah dibagikan. Boleh ditambahkan aturannya, tapi jangan dikurangi," tandasnya
Diakhir sambutannya Sunur meminta agar surat edaran yang dibagikan dapat diteruskan kepada umat agamanya masing-masing, sehingga semua dapat terlaksana sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Tambah Sunur, untuk kegiatan di rumah ibadah tentu mempunyai mekanisme yang berbeda-beda. Terkait hal itu, Bupati Sunur menyerahkan kembali kepada tokoh-tokoh agama untuk memutuskan kapan akan diberlakukan kegiatan di rumah ibadah masing-masing dengan tetap berpatokan pada surat edaran yang di keluarkan oleh pemerintah daerah.
"Gereja katolik tentu harus menunggu hingga ada putusan resmi dari Bapak Paus dan Bapak Uskup sendiri," tutup Sunur.
(alf)
tulis komentar anda