Tim Hantu Polres Bangka Barat Ringkus Pengedar dan Bandar Narkoba
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 13:41 WIB
BANGKA BARAT - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus dua orang pengedar dan bandar narkoba jenis ganja dan sabu. Tersangka berinisial RA (18) warga Simpang Argen, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok berperan sebagai pengedar. Sedangkan IA (24) warga Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok berperan sebagai bandar.
"Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pal 1 Kelurahan Sungai Daeng, Muntok. Mereka mengetahui sering terjadi transaksi narkoba . Kami kemudian melakukan penyelidikan dan pada 18 Oktober 2021 lalu, kami berhasil meringkus diduga tersangka RA," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah, Jumat (22/10/21).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa paket ganja serta sabu siap edar, 3 unit handphone, dan 1 unit timbangan digital.
"Dari penggeledahan, kami mengamankan 23 plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 11,89 gram, dan ganja kering seberat 33,67 gram, yang dibagikan dalam 7 paket bungkus dan kotak. Dan yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka IA," tuturnya.
Kemudian, tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus tersangka IA yang berperan sebagai bandar narkoba. "Kemudian kami berhasil menangkap IA, seseorang yang menyuplai barang ini ke RA. Menurut pengakuan mereka, barang ini diedarkan di seputaran Muntok," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
"Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pal 1 Kelurahan Sungai Daeng, Muntok. Mereka mengetahui sering terjadi transaksi narkoba . Kami kemudian melakukan penyelidikan dan pada 18 Oktober 2021 lalu, kami berhasil meringkus diduga tersangka RA," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah, Jumat (22/10/21).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa paket ganja serta sabu siap edar, 3 unit handphone, dan 1 unit timbangan digital.
"Dari penggeledahan, kami mengamankan 23 plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 11,89 gram, dan ganja kering seberat 33,67 gram, yang dibagikan dalam 7 paket bungkus dan kotak. Dan yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka IA," tuturnya.
Kemudian, tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus tersangka IA yang berperan sebagai bandar narkoba. "Kemudian kami berhasil menangkap IA, seseorang yang menyuplai barang ini ke RA. Menurut pengakuan mereka, barang ini diedarkan di seputaran Muntok," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(don)
tulis komentar anda