Seorang Menantu di Luwu Diduga Cabuli Mertuanya berusia 72 Tahun
Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:00 WIB
MAKASSAR - Seorang perempuan berinisial H, nampak tertatih memasuki ruang Sentra Visum dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin (18/10/2021) sore. Karenanya, tubuh mungil perempuan 72 tahun itu sempat dipapah anak lelakinya untuk diperiksa dokter.
Pemeriksaan visum dilakukan usai H melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan menantunya berinisial AA (45). Dua polisi berpangkat brigadir dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan ikut menemani.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/295/X/2021/SPKT/POLDA SULSEL. Peristiwa pencabulan itu dialami H di Kabupaten Luwu, pada September 2021. H mengaku dicabuli di rumahnya, secara berulang oleh AA. Kejadian pertama dialami pertengahan 2020.
"Tahun lalu kejadian pertamanya, dia (AA) melakukan semacam pelecehan dengan meraba kemaluan ibu saya. Pelakunya suami adek perempuan saya," kata NA, anak H saat berbincang dengan sejumlah jurnalis yang menunggu di depan ruangan.
Sekitar pukul 16.29 WITA, H selesai memeriksaan visum et repertum didampingi menantunya, istri NA. Kerudung abu-abunya disingkap untuk menutup wajahnya. "Saya malu-malu di tahu begini, tega-teganya menantuku dengan saya," tutur H.
Ibu empat orang ini, menceritakan mula laku tak senonoh menantunya. Pria yang menikahi anak bungsunya. Suara H lirih, pelan-pelan bergetar mengingat kembali kejadian pahit yang dialaminya pada pertengahan 2020 di rumahnya sendiri, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Kala itu, AA berkunjung ke rumah korban. Terlapor meminta sehelai rambut di bagian vital H. Alasannya disuruh oleh pamannya yang ada di Malaysia untuk dijadikan obat. "Terus saya bilang, saya tidak mau. Itu harga diri saya," tutur H yang memang tinggal sendiri, pasca suaminya meninggal empat tahun lalu.
Sebulan berselang, setelah pembicaraan itu, H mengaku mengalami gatal-gatal di area selangkangan. Kondisi tersebut diberitahukan ke anaknya yang tak lain adalah istri terlapor. "Saya diajak pergi periksa ke dokter spesialis kulit," ungkapnya.
Pemeriksaan visum dilakukan usai H melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan menantunya berinisial AA (45). Dua polisi berpangkat brigadir dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan ikut menemani.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/295/X/2021/SPKT/POLDA SULSEL. Peristiwa pencabulan itu dialami H di Kabupaten Luwu, pada September 2021. H mengaku dicabuli di rumahnya, secara berulang oleh AA. Kejadian pertama dialami pertengahan 2020.
"Tahun lalu kejadian pertamanya, dia (AA) melakukan semacam pelecehan dengan meraba kemaluan ibu saya. Pelakunya suami adek perempuan saya," kata NA, anak H saat berbincang dengan sejumlah jurnalis yang menunggu di depan ruangan.
Sekitar pukul 16.29 WITA, H selesai memeriksaan visum et repertum didampingi menantunya, istri NA. Kerudung abu-abunya disingkap untuk menutup wajahnya. "Saya malu-malu di tahu begini, tega-teganya menantuku dengan saya," tutur H.
Ibu empat orang ini, menceritakan mula laku tak senonoh menantunya. Pria yang menikahi anak bungsunya. Suara H lirih, pelan-pelan bergetar mengingat kembali kejadian pahit yang dialaminya pada pertengahan 2020 di rumahnya sendiri, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Kala itu, AA berkunjung ke rumah korban. Terlapor meminta sehelai rambut di bagian vital H. Alasannya disuruh oleh pamannya yang ada di Malaysia untuk dijadikan obat. "Terus saya bilang, saya tidak mau. Itu harga diri saya," tutur H yang memang tinggal sendiri, pasca suaminya meninggal empat tahun lalu.
Sebulan berselang, setelah pembicaraan itu, H mengaku mengalami gatal-gatal di area selangkangan. Kondisi tersebut diberitahukan ke anaknya yang tak lain adalah istri terlapor. "Saya diajak pergi periksa ke dokter spesialis kulit," ungkapnya.
tulis komentar anda