Kena Tipu Pinjol Rp5,7 Juta, Karyawati Swasta Lapor Polres Jakpus
Senin, 18 Oktober 2021 - 15:38 WIB
Pinjaman online (pinjol). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kena tipu pinjaman online ( pinjol ) sebesar Rp5,7 juta, karyawati swasta bernama Dian Ratnasari (28) lapor ke Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021). Cicilan tersebut harus dibayar, padahal dia merasa tidak pernah melakukan transaksi.
“Saya dianggap menggunakan akun Kredivo, padahal saya engga pernah transaksi," ujar Dian sembari menunjukkan laporan polisi LP/B/1446/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Jangan Pernah Pinjam Uang di 151 Pinjol Ilegal Ini, Sudah Diblokir Kominfo dan OJK!
Kejadian ini bermula saat dia ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai agen Kredivo lalu menawarkan tukar poin. Karena hendak membantu, dia mengikuti petunjuk pelaku yang saat itu mengirim link pembayaran. "Eh ternyata itu penipuan," ucapnya.
“Saya dianggap menggunakan akun Kredivo, padahal saya engga pernah transaksi," ujar Dian sembari menunjukkan laporan polisi LP/B/1446/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Jangan Pernah Pinjam Uang di 151 Pinjol Ilegal Ini, Sudah Diblokir Kominfo dan OJK!
Kejadian ini bermula saat dia ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai agen Kredivo lalu menawarkan tukar poin. Karena hendak membantu, dia mengikuti petunjuk pelaku yang saat itu mengirim link pembayaran. "Eh ternyata itu penipuan," ucapnya.
Lihat Juga :