Terbakar Cemburu Pemuda di Semarang Aniaya Selingkuhan Pacar, Selengkapnya di Realita
Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:56 WIB
SEMARANG - Ketika cintanya mendua seorang pemuda di Semarang berinisial DB gelap mata dan terbakar cemburu. Ia tak terima pacarnya, Nindyati dekat dengan pria lain dan menjalin hubungan cinta segitiga.
Pelaku marah dan mengajak dua orang temannya, IS dan IB menganiaya korban, Bob Leo AR, warga Bukit Cemara Sari, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang,Kota Semarang, Jateng.
Akibat penganiayaan tersebut korban harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara di hadapan petugas pelaku mengakucemburuketika pacarnya diajak kencan dengan korban karena pelaku masih mencintai korban.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unitsepeda motordan tiga buah telepon genggam. Polisi masih memburu satu orang pelaku yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita selasa pukul 15.00 WIB bersama Arlista Hadhi secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#sindonews #Realita #sindonewscom #ArlistaHadhi #penganiayaan #kapolsek #tembalang #AKPkompolRArsandi #semarang #tembalang
Pelaku marah dan mengajak dua orang temannya, IS dan IB menganiaya korban, Bob Leo AR, warga Bukit Cemara Sari, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang,Kota Semarang, Jateng.
Akibat penganiayaan tersebut korban harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara di hadapan petugas pelaku mengakucemburuketika pacarnya diajak kencan dengan korban karena pelaku masih mencintai korban.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unitsepeda motordan tiga buah telepon genggam. Polisi masih memburu satu orang pelaku yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita selasa pukul 15.00 WIB bersama Arlista Hadhi secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#sindonews #Realita #sindonewscom #ArlistaHadhi #penganiayaan #kapolsek #tembalang #AKPkompolRArsandi #semarang #tembalang
(shf)
tulis komentar anda