Langgar Protokol Kesehatan, Kedai Kopi dan Keamanan GOR Bulungan Diberi Sanksi

Minggu, 10 Oktober 2021 - 11:15 WIB
Satpol PP DKI Jakarta melakukan sidak ke GOR Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021) dini hari. Foto: satpolpp.dki
JAKARTA - Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak ( sidak ) ke kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021) dini hari. Di sini, petugas memberika sanksi dan membubarkan kerumunan.

Demikian dikutip dari akun media sosial (medsos) Instagram satpolpp.dki, tampak petugas Satpol PP DKI Jakarta melakukan pembubaran aktivitas masyarakat yang berkerumun di kawasan GOR Bulungan tersebut. Baca juga: Denda Pelanggar Prokes COVID-19 di Kota Bekasi Capai Rp186 Juta



“Satu tempat usaha kedai kopi di kawasan GOR Bulungan diberikan Sanksi Penghentian Sementara Usaha 3x24 jam. Karena ditemukan pelanggaran pembatasan kapasitas tempat dan tidak melakukan pembatasan jaga jarak antar pengunjung sehingga terjadi kerumunan di tempat usaha tersebut,” seperti dikutip dalam akun Instagramnya.

Selain itu, petugas di lapangan juga memberikan sanksi kepada penanggung jawab keamanan GOR Bulungan. Alasannya, penanggung jawab itu dinilai melakukan kelalaian dalam upaya menjaga ketentuan protokol kesehatan di areal kawasan milik pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!