Salah Terapkan Pasal Penilangan, Polisi Kembalikan SIM Pengemudi

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 17:58 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepolisian mendatangi langsung kediaman pengemudi mobil yang ditilang di Jalan Perimeter kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, untuk menyerahkan surat izin mengemudi (SIM) .

Penyerahan SIM yang ditilang tersebut dilakukan setelah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan penggunaan pasal yang diberikan petugas.



Anggotanya menilang pengemudi karena membawa sepeda di dalam mobilnya, namun polisi bertugas menerapkan pasal yang kurang tepat. Polisi menggunakan Pasal 307 UU LLAJ tentang Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, Bukan Mobil Pribadi.

"Kasusnya sudah damai," ujar pengemudi yang ditilang dengan akun Instagram @agus.superyadi dikutip MNC Portal, Jumat (1/10/2021). (Baca juga; Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buahnya Salah Terapkan Pasal Penilangan )

Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dalam kasus tersebut.

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya terhadap petugas tersebut akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!