KPU Parepare Dorong Partisipasi Perempuan dalam Politik
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:15 WIB
PAREPARE - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare , Koordinator Divisi Tehnis dan Penyelenggara, Safriani Sudirman, mendorong partisipasi perempuan dalam dunia politik . Hal itu disampaikan saat membahas soal politik perempuan dalam kegiatan Pendidikan Politik Perempuan, yang digelar Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) di Hotel Pariwisata, Jumat (1/10).
Safriani dalam pemaparannya mengatakan hak-hak perempuan untuk ikut ambil peran dalam ruang-ruang politik dijamin oleh undang-undang. Jaminan keikutsertaan perempuan dalam politik termaktub dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 2, di mana setia orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
"Salah satunya, dalam pembentukan partai politik harus memenuhi 30% kuota perempuan . Dan aturan itu juga tertuang dalam UU Politik, UU Pemilihan Umum, sertw UU Partai Politik," papar Safriani.
Menurut dia, meski sejauh ini parpol mampu memaksimalkan kuota keterwakilan perempuan , namun hingga kini, keterwakilan perempuan yang terpilih di parlemen masih jauh dari angka 30%.
Terkait hal itu, jelas Safriani, pihaknya menyarankan para perempuan harus membangun kepercayan masyarakat bahwa perempuan juga memiliki kemampuan berkiprah pada ruang-ruang politik dan publik. Selain kata dia, meningkatkan kualitas SDM sehingga. "Dan kualitas SDM yang terus diasah, tentu akan berimbas dengan tumbuhnya kepercayaan masyarakat," jelasnya.
Partai politik , tambah Safriani, juga diharapkan sesering mungkin melakukan pelatihan dan pembinaan bagi kader-kader perempuan agar nantinya lebih matang pengetahuan politiknya dan siap bersaing di kancah politik. "Jangan hanya saat jelang hajatan pemilu saja," katanya.
Safriani menambahkan politik bermakna bagi perempuan, jika ada upaya koordinasi antara badan sksekutif dan legislatif memperjuangkan nasib perempuan dan anak dalam upaya pembangunan daerah. Utamanya, kata dia, dalam memenuhi kebutuhan perempuan dan anak.
"Dan itu sulit terwujud tanpa keikutsertaan perempuan dalam Pemilu. Karena dari Pemilu, hadir wakil-wakil rakyat dari kalangan perempuan," tandasnya.
Safriani dalam pemaparannya mengatakan hak-hak perempuan untuk ikut ambil peran dalam ruang-ruang politik dijamin oleh undang-undang. Jaminan keikutsertaan perempuan dalam politik termaktub dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 2, di mana setia orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
"Salah satunya, dalam pembentukan partai politik harus memenuhi 30% kuota perempuan . Dan aturan itu juga tertuang dalam UU Politik, UU Pemilihan Umum, sertw UU Partai Politik," papar Safriani.
Menurut dia, meski sejauh ini parpol mampu memaksimalkan kuota keterwakilan perempuan , namun hingga kini, keterwakilan perempuan yang terpilih di parlemen masih jauh dari angka 30%.
Terkait hal itu, jelas Safriani, pihaknya menyarankan para perempuan harus membangun kepercayan masyarakat bahwa perempuan juga memiliki kemampuan berkiprah pada ruang-ruang politik dan publik. Selain kata dia, meningkatkan kualitas SDM sehingga. "Dan kualitas SDM yang terus diasah, tentu akan berimbas dengan tumbuhnya kepercayaan masyarakat," jelasnya.
Partai politik , tambah Safriani, juga diharapkan sesering mungkin melakukan pelatihan dan pembinaan bagi kader-kader perempuan agar nantinya lebih matang pengetahuan politiknya dan siap bersaing di kancah politik. "Jangan hanya saat jelang hajatan pemilu saja," katanya.
Safriani menambahkan politik bermakna bagi perempuan, jika ada upaya koordinasi antara badan sksekutif dan legislatif memperjuangkan nasib perempuan dan anak dalam upaya pembangunan daerah. Utamanya, kata dia, dalam memenuhi kebutuhan perempuan dan anak.
"Dan itu sulit terwujud tanpa keikutsertaan perempuan dalam Pemilu. Karena dari Pemilu, hadir wakil-wakil rakyat dari kalangan perempuan," tandasnya.
(tri)
tulis komentar anda