Langgar Prokes, Satpol PP Tutup 6 Tempat Usaha di Cengkareng

Sabtu, 18 September 2021 - 18:04 WIB
Sebanyak enam tempat usaha di Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup Satpol PP. Karena, tempat usaha itu melanggar prokes. Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Sebanyak enam tempat usaha di Cengkareng, Jakarta Barat, ditindak petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ). Tempat usaha tersebut ditindak karena kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).

Tempat usaha pertama yang ditindak adalah Angkringan Jogja yang berada di Jalan Semanan Indah Blok F6, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Baca juga: Manager Holywings Jadi Tersangka, Ariza: Ini Pelajaran, Jangan Anggap Enteng



Kemudian tempat usaha kedua yang ditindak adalah Cafe Geser Coffe yang berlokasi di Jalan Raya Duri Kosambi, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kedua tempat usaha tersebut tidak sesuai prokes. Angkringan Jogja kita berikan sanksi penutupan 1×24 jam, sementara Geser Coffee kita berikan sanksi penutupan 3×24 jam," ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasie Tantribum) Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Ivand melanjutkan, tempat usaha lain yang berikan penindakan adalah Dapur Pancong yang berada di Jalan Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Angkringan Duri Kosambi 5R yang berlokasi di Jalan Raya Duri Kosambi.

"Dapur Pancong kita berikan sanksi penutupan 3×24 jam, sementara Angkringan kita berikan sanksi penutupan 1×24 jam karena melebihi batas jumlah pengunjung," jelas Ivand.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!