Minuman Beralkohol Tuai Pro Kontra, NU Tangsel: Cukup Diperketat Saja Pengawasannya
Sabtu, 11 September 2021 - 05:45 WIB
Diskusi Bahaya Miras Oplosan dan Upaya Pencegahan Masyarakat yang digelar di kawasan Ciputat Timur, Jumat 10 September 2021. Foto: MNC Portal/Hambali
TANGERANG SELATAN - Keberadaan minuman beralkohol masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Satu sisi, minuman tersebut dianggap haram dan dapat memicu kriminalitas, namun pada sebagian masyarakat mengonsumsinya dianggap sebagai sebuah tradisi adat.
Polemik itu menjadi persoalan bagi semua komponen bangsa Indonesia. Pada tataran regulasi, pro kontra antara pihak yang ingin sebatas pengawasan dan pengendalian dengan pihak yang mengharuskan pelarangan total terus menghangat.
Baca juga: PKS-PPP Sepakat Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ketua PCNU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), KH Abdullah Mas’ud, mengatakan, masalah minuman beralkohol lebih memandang dari sisi kemajemukan. Kata dia, kebijakan mengenai minuman beralkohol harus menimbang lebih besar mana antara maslahat dan mudharat.
"Sebagai umat muslim, kami tetap berprinsip bahwa minuman yang memabukkan adalah haram. Namun dalam bingkai bangsa yang majemuk, memang kita harus melihat hal ini secara lebih luas lagi. Sehingga cukup diperketat pengawasan dan pengendaliannya saja," ujarnya dalam diskusi "Bahaya Miras Oplosan dan Upaya Pencegahan Masyarakat” yang digelar di kawasan Ciputat Timur, Jumat 10 September 2021.
Ketua NU Ciputat Timur, Yasin, menambahkan, merujuk sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi 'Dar-ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih' yang artinya mencegah kemudaratan diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu.
Polemik itu menjadi persoalan bagi semua komponen bangsa Indonesia. Pada tataran regulasi, pro kontra antara pihak yang ingin sebatas pengawasan dan pengendalian dengan pihak yang mengharuskan pelarangan total terus menghangat.
Baca juga: PKS-PPP Sepakat Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ketua PCNU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), KH Abdullah Mas’ud, mengatakan, masalah minuman beralkohol lebih memandang dari sisi kemajemukan. Kata dia, kebijakan mengenai minuman beralkohol harus menimbang lebih besar mana antara maslahat dan mudharat.
"Sebagai umat muslim, kami tetap berprinsip bahwa minuman yang memabukkan adalah haram. Namun dalam bingkai bangsa yang majemuk, memang kita harus melihat hal ini secara lebih luas lagi. Sehingga cukup diperketat pengawasan dan pengendaliannya saja," ujarnya dalam diskusi "Bahaya Miras Oplosan dan Upaya Pencegahan Masyarakat” yang digelar di kawasan Ciputat Timur, Jumat 10 September 2021.
Ketua NU Ciputat Timur, Yasin, menambahkan, merujuk sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi 'Dar-ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih' yang artinya mencegah kemudaratan diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu.
Lihat Juga :