Ini 15 Daerah di Sumut Masuk Zona Hijau Dapat Laksanakan Kegiatan Warga Produktif

Minggu, 31 Mei 2020 - 12:40 WIB
14. Kota Gunungsitoli

15. Nias Selatan

Khusus zona hijau, pemerintah mendorong untuk melaksanakan kembali kegiatan masyarakat produktif dan aman. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat seperti mewajibkan penggunaan masker, sosialiasi cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak fisik (physical distancing).

Artinya, kata dia, daerah tersebut boleh kembali melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, membuka pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel penginapan dan restoran, perkantoran, dan bidang lainnya yang dianggap penting. (BACA JUGA: Bharata Sena AKABRI Angkatan 96 Berikan 2.000 Paket Sembako Kepada Warga)

Nantinya, lanjut Doni, setiap bupati dan wali kota di zona hijau itu wajib melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan para gubernur sebelum membuka kembali kegiatan publik.

Dia menjelaskan, proses pengambilan keputusan harus melalui tahapan prakondisi yaitu edukasi, sosialisasi pada masyarakat dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

“Memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota selaku ketua gugus tugas tingkat kabupaten/kota agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompinda dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, ikatan dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, budayawan, tokoh masyarakat, pakar bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD,” tuturnya.
(vit)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content