Desember 2021 Keluar Tahanan, Timothy Meninggal Akibat Kebakaran Lapas Tangerang
Kamis, 09 September 2021 - 19:08 WIB
Deny, kakak Timothy, korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang menunggu di ruang pemulasaran RSUD Kabupaten Tangerang. SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Satu korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang karena 80% tubuhnya mengalami luka bakar. Padahal korban Timothy Jaya Bin Siswanto (46), warga Lippo Karawaci, Jalan Sabang, No 39, Taman Imam Bonjol, Tangerang, dijadwalkan selesai menjalani masa tahanan pada Desember 2021.
Deny, kakak korban mengatakan, Timothy menderita luka bakar hingga 80%. Sehari sebelum meninggal dunia, dia sempat menemui adiknya di RSUD Kabupaten Tangerang. Timothy merupakan narapidana kasus narkoba. (Baca juga; Yasonna Berikan Santunan untuk 3 Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang )
"Saya tahu dari berita dari televisi. Akhirnya pergi untuk mengecek, ketahuan ada. Saya tidak sampai ke sana, saya cuma ingin, gimana caranya dia bisa sembuh. Dia punya anak tiga," kata Deny, kepada SINDOnews, Kamis (9/9/2021).
Dia menambahkan adiknya yang semata wayang itu sudah 7 tahun mendekam di Lapas Tangerang. Pada Desember 2021, dia seharusnya bebas namun nasib berkata lain. "Sudah 7 tahun, harusnya Desember ini bebas," sambung Deny.
Deny, kakak korban mengatakan, Timothy menderita luka bakar hingga 80%. Sehari sebelum meninggal dunia, dia sempat menemui adiknya di RSUD Kabupaten Tangerang. Timothy merupakan narapidana kasus narkoba. (Baca juga; Yasonna Berikan Santunan untuk 3 Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang )
"Saya tahu dari berita dari televisi. Akhirnya pergi untuk mengecek, ketahuan ada. Saya tidak sampai ke sana, saya cuma ingin, gimana caranya dia bisa sembuh. Dia punya anak tiga," kata Deny, kepada SINDOnews, Kamis (9/9/2021).
Dia menambahkan adiknya yang semata wayang itu sudah 7 tahun mendekam di Lapas Tangerang. Pada Desember 2021, dia seharusnya bebas namun nasib berkata lain. "Sudah 7 tahun, harusnya Desember ini bebas," sambung Deny.
Lihat Juga :