Resto Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM dan Didenda Rp50 Juta

Senin, 06 September 2021 - 23:17 WIB
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar, karena ditemukan pelanggaran selama Masa PPKM Level 3 di Ibu Kota. Penegakan aturan berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta.

Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada Resto Holywings di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu (4/9/2021). (Baca juga; Setelah Dirazia Polisi, Kasatpol PP DKI Sambangi Holywings Kafe )



"Sabtu (4/9/2021) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, pada Senin (6/9/2021) malam.

Penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. (Baca juga; Polda Metro Jaya Sidak Bar Holywings Epicentrum, Ditemukan Melanggar Jam Operasional )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!