Kolektor PBB Kota Parepare Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 04 September 2021 - 17:48 WIB
Penandatanganan MoU antara Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (3/9). Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di ruang Pola Setdako Parepare, Jumat (3/9). MoU ini terkait jaminan perlindungan sosial bagi kolektor PBB di Parepare.

Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan, pemberian jaminan perlindungan sosial ini mengingat peran kolektor PBB sebagai garda terdepan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) . Di mana mereka menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PBB warga, dari pintu ke pintu.



Baca juga:Pasar Wekke'E Parepare Difungsikan untuk Dorong Perekonomian

"Dalam menjalankan tugasnya, kolektor PBB berisiko dalam melaksanakan tugasnya. Kami, dari pemkot berkomitmen melindungi dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan," jelas Pangerang.

Pihaknya, tambah Pangerang, berharap agar para kolektor PBB semakin bersemangat dalam menjalankan tugas karena telah dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga:Forum Puspa Didorong Lebih Efektif Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!