Narkoba di Sulsel Mengkhawatirkan, Polisi Harus Ungkap Hingga Bandar

Minggu, 29 Agustus 2021 - 21:39 WIB
Jajaran Kepolisian saat mengungkap peredaran sabu sekitar 45 kilogram di salah satu hotel di Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengungkapan narkoba dalam jumlah besar sepekan belakangan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel menjadi perhatian penggiat anti narkoba, umumnya menyebut polisi harus menelusuri bandar atau pemilik dari total 75 Kilogram sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Sulsel, Jamil Misbach menyatakan ketiga terduga pelaku yang diamankan haruslah ditelisik mendalam. Polisi tidak boleh berhenti dan mengeklaim mereka hanya pengedar , sebab menurutnya irasional jika disebut pengedar.



"Setahu saya itu biasanya kalau pengedar itu hanya kurir dengan barang kecil-kecil saja. Kalau sampai berkilo-kilo apalagi puluhan kan bukan uang kecil. Apalagi kalau polisi sudah pasti lama lacak ini kasus. Makanya polisi harus menangkap siapa bandarnya, siapa pemiliknya," tegasnya, Minggu (29/8/2021).

Menurutnya kondisi peredaran narkoba di Sulsel, patut diatensi bersama. Terlebih dengan situasi pandemi Covid-19, begitu mudah dan besar temuan narkoba yang didapatkan aparat penegak hukum. Jamil menekankan perlunya penggalakan bersama untuk mengatasi narkoba.

"Ini sudah danger tidak bisa kita main-main lagi, jangan lagi hanya mengharapkan polisi saja bergerak, harus dilibatkan pemerintah, tenaga pendidik, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Semua harus bertanggung jawab untuk masalah narkoba ini," tegas Jamil.

Pengamat Anti Narkoba , Haswandy Andy Mas menilai pengungkapan dengan barang bukti puluhan kilogram sabu bukan sebuah prestasi. Menurutnya selama ini polisi hanya memperbanyak perkara saja, penangkapan hanya seputar pemakai, pecandu, kurir dan pengedar.

Dia mencontohkan kasus seorang yang disebut sebagai bandar di Pinrang, bernama Kijang, ia disebutkan satu-satunya yang bisa sampai meja hijau, namun belakangan divonis bebas. "Karena ternyata ada bandar lain sebenarnya yang tidak dilimpahkan," ucapnya.

"Artinya dari sisi pemberantasan nya itu gagal, yang ada memperbanyak pengguna, kurir, pecandu, pengedar . Sementara bandar sebenarnya tidak ditemukan. Dalam lima tahun terakhir tidak ada kasus bandar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, yang banyak hanya itu tadi," sambung Haswandy.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content