Dinilai Belum Optimal, Perpres Nomor 66 tentang BPN Minta Direvisi
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 07:58 WIB
Politisi asal Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) Heri Gunawan menilai Perpres Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) masih sempit cakupannya. Foto ist
BOGOR - Politisi asal Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) Heri Gunawan menilai Perpres Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) masih sempit cakupannya. Akibatnya, kata kader Gerindra yang biasa disapa Hergun ini, implementasi Perpres tersebut belum optimal.
"Perpres 66/2021 masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN yakni hanya pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telung ungags, daging ruminansia, daging unggas dan cabai," kata Kapoksi Fraksi Gerindra di Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI itu dalam pernyataannya, Jumat (27/8/2021). Baca juga: Usai Tunda Impor Beras, Berikutnya Bentuk Badan Pangan Nasional
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah membentuk Badan Pangan Nasional lewat Perpres No.66/2021 yang diterbitkan 29 Juli 2021. Perpres ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Rapat Pleno Baleg DPR-RI pada 5 Juli 2021. Badan ini dipimpin seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dengan tugas membantu pemerintah di bidang pangan.
Hergun menjelaskan, Badan Pangan Nasional tersebut merupakan amanat dari Pasal 126 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 151 menyatakan bahwa lembaga pangan didirikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU Pangan diundangkan.
"Perpres 66/2021 masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN yakni hanya pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telung ungags, daging ruminansia, daging unggas dan cabai," kata Kapoksi Fraksi Gerindra di Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI itu dalam pernyataannya, Jumat (27/8/2021). Baca juga: Usai Tunda Impor Beras, Berikutnya Bentuk Badan Pangan Nasional
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah membentuk Badan Pangan Nasional lewat Perpres No.66/2021 yang diterbitkan 29 Juli 2021. Perpres ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Rapat Pleno Baleg DPR-RI pada 5 Juli 2021. Badan ini dipimpin seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dengan tugas membantu pemerintah di bidang pangan.
Hergun menjelaskan, Badan Pangan Nasional tersebut merupakan amanat dari Pasal 126 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 151 menyatakan bahwa lembaga pangan didirikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU Pangan diundangkan.
Lihat Juga :