Rampok dan Coba Perkosa Mahasiswi, Pria di Makassar Dibekuk Polisi
Senin, 23 Agustus 2021 - 20:21 WIB
MAKASSAR - Petugas Opsnal Polsek Tamalanrea membekuk seorang pria berinisial AW (27). Ia ditangkap atas dugaan pencurian di salah satu kontrakan di kawasan Jalan Politeknik Negeri Ujung Pandang, Kota Makassar.
Kapolsek Tamalanrea , AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan, AW ditangkap Minggu (22/8) sekira pukul 07.15 Wita, tidak lama setelah kabur dari dalam kamar korban berinisial PH.
yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal Kosman lalu menyebar didampingi beberapa warga setempat. Alhasil pelaku pun dibekuk kurang dari 15 menit saat kejadian.
"Pelaku berusaha bersembunyi di semak-semak. Anggota langsung bawa ke kantor untuk dimintai keterangan berikut barang bukti, satu buah pisau, kunci motor dan STNK, serta uang tunai milik korban," papar Mukhtari.
Baca juga:Setahun Tak Pernah Berhubungan Badan dengan Istri, Alasan Marbot Tega Cabuli Bocah dalam Masjid
Kepada polisi, AW mengaku telah mengintai lebih dulu kondisi lingkungan tempatnya beraksi. Warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala itu mengaku baru melakukan aksinya.
"Tapi kita masih lakukan pengembangan, sementara Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku sudah kami lakukan penahanan," tutup Kapolsek.
Kapolsek Tamalanrea , AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan, AW ditangkap Minggu (22/8) sekira pukul 07.15 Wita, tidak lama setelah kabur dari dalam kamar korban berinisial PH.
yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal Kosman lalu menyebar didampingi beberapa warga setempat. Alhasil pelaku pun dibekuk kurang dari 15 menit saat kejadian.
"Pelaku berusaha bersembunyi di semak-semak. Anggota langsung bawa ke kantor untuk dimintai keterangan berikut barang bukti, satu buah pisau, kunci motor dan STNK, serta uang tunai milik korban," papar Mukhtari.
Baca juga:Setahun Tak Pernah Berhubungan Badan dengan Istri, Alasan Marbot Tega Cabuli Bocah dalam Masjid
Kepada polisi, AW mengaku telah mengintai lebih dulu kondisi lingkungan tempatnya beraksi. Warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala itu mengaku baru melakukan aksinya.
"Tapi kita masih lakukan pengembangan, sementara Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku sudah kami lakukan penahanan," tutup Kapolsek.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda