Istri Sudah Tua Jadi Dalih Oknum Marbut Cabuli Anak Perempuan di Masjid

Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:59 WIB
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando saat rilis kasus dugaan pencabulan, Rabu (18/8). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Pria berinisial KA (65), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar mengaku khilaf dan nekat melakukan tindakanitulantaran istri yang sudah tua.

"Tersangka beralasan nafsu birahi karena istrinya sudah berumur 67 tahun atau sudah memasuki masa menopause. Setahun lebih tidak berhubungan badan dengan istrinya lagi," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando di kantornya, Rabu (18/8).

," imbuhnya.

Baca juga: SPG Cantik Dianiaya dan Diperkosa Bergiliran oleh Pegawai Toko Pot Bunga di Serang

Penyidik, kata Lando menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016, perubahan atas UU No 23 tahun 2002 junto pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegasnya.

Dia menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti pakaian korban dan CCTV masjid. Adapun korban yang sudah diambil keterangannya oleh kepolisian, berinisial ARR (12), KH (9), NH (12), dan ID (10). "Korban saat ini dalam pendampingan dan konseling dari psikiater," tuturnya.
(luq)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content