Pria di Makassar Ditangkap Usai Cabuli 8 Anak Perempuan di Masjid
Selasa, 17 Agustus 2021 - 18:02 WIB
MAKASSAR - Seorang pria berinisial KA (65) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Pria paruh baya itu diduga melakukan aksinya di tempatnya bekerja.
"Jadi tersangka adalah marbot masjid di salah satu kelurahan di Kecamatan Panakkukang. Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jamal Fathur Rakhman, Selasa (17/8).
Baca Juga: Polsek Panakkukang
"Tersangka diamankan, tanggal 15 Agustus. Karena hendak dihakimi massa. Dibawa ke Polsek, besoknya diserahkan ke Unit Perlinduangan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar ," tutur Jamal.
Kanit PPA Polrestabes Makassar , Iptu Rivai menjelaskan, KA telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun.
Dia menerangkan kasus ini terkuak setelah pengurus masjid membuka rekaman CCTV. Rivai menyebutkan ada delapan anak perempuan yang diduga jadi korban dalam kasus itu. Jumlah tersebut merujuk dari hasil pendalaman pemeriksaan.
Baca Juga: pencabulanPolrestabes , sempat dibawa ke P2TP2A Makassar," katanya.
"Kemudian diperiksa sama psikolog di situ (P2TP2A Makassar) terus kesimpulannya dari psikolog, sesuai ilmu psikolog kalau delapan orang itu biasanya dua kali lipat. Makanya ada bahasa 16 orang," lanjut Rivai.
Meski begitu, mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini menegaskan masih akan terus mendalami kasus tersebut. "Kita masih kembangkan ini, masih memungkinkan korbannya banyak, tapi sekarang itu ada 8 orang, empat sudah diperiksa," tutur Rivai.
Baca juga:Raba Paha 13 Cewek, Pria Kelainan Seksual di Bali Diamankan
Kepada penyidik, KA mengaku telah melakukan aksi tak senonoh ini sejak empat bulan terakhir. Rivai menyebutkan pelaku diduga berbuat cabul di dalam masjid "Jadi bukan tiga bulan, karena mulai dari bulan April sampai Juli. TKPnya di dalam masjid, sesuai CCTV," jelasnya.
Rivai menambahkan untuk memuluskan perbuatannya, KA mengiming-imingi calon korban dengan uang. "Bervariasi mulai Rp10.000 sampai Rp20.000. Waktunya juga setelah salat berjamaah, salat zuhur dan asar, pernah juga waktu subuh pas bulan Ramadan," tukasnya.
"Jadi tersangka adalah marbot masjid di salah satu kelurahan di Kecamatan Panakkukang. Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jamal Fathur Rakhman, Selasa (17/8).
Baca Juga: Polsek Panakkukang
"Tersangka diamankan, tanggal 15 Agustus. Karena hendak dihakimi massa. Dibawa ke Polsek, besoknya diserahkan ke Unit Perlinduangan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar ," tutur Jamal.
Kanit PPA Polrestabes Makassar , Iptu Rivai menjelaskan, KA telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun.
Dia menerangkan kasus ini terkuak setelah pengurus masjid membuka rekaman CCTV. Rivai menyebutkan ada delapan anak perempuan yang diduga jadi korban dalam kasus itu. Jumlah tersebut merujuk dari hasil pendalaman pemeriksaan.
Baca Juga: pencabulanPolrestabes , sempat dibawa ke P2TP2A Makassar," katanya.
"Kemudian diperiksa sama psikolog di situ (P2TP2A Makassar) terus kesimpulannya dari psikolog, sesuai ilmu psikolog kalau delapan orang itu biasanya dua kali lipat. Makanya ada bahasa 16 orang," lanjut Rivai.
Meski begitu, mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini menegaskan masih akan terus mendalami kasus tersebut. "Kita masih kembangkan ini, masih memungkinkan korbannya banyak, tapi sekarang itu ada 8 orang, empat sudah diperiksa," tutur Rivai.
Baca juga:Raba Paha 13 Cewek, Pria Kelainan Seksual di Bali Diamankan
Kepada penyidik, KA mengaku telah melakukan aksi tak senonoh ini sejak empat bulan terakhir. Rivai menyebutkan pelaku diduga berbuat cabul di dalam masjid "Jadi bukan tiga bulan, karena mulai dari bulan April sampai Juli. TKPnya di dalam masjid, sesuai CCTV," jelasnya.
Rivai menambahkan untuk memuluskan perbuatannya, KA mengiming-imingi calon korban dengan uang. "Bervariasi mulai Rp10.000 sampai Rp20.000. Waktunya juga setelah salat berjamaah, salat zuhur dan asar, pernah juga waktu subuh pas bulan Ramadan," tukasnya.
(luq)
tulis komentar anda