Kasus Richard Lee, Kuasa Hukum Tak Sabar Ingin Buktikan di Pengadilan

Minggu, 15 Agustus 2021 - 10:18 WIB
Dr Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Dr Richard Lee dijadikan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti . Adapun kubu Richard Lee ingin segera kasusnya disidangkan untuk membuktikan apakah perbuatannya itu merupakan tindak pidana ataukah bukan.

"Ini kasus baru sehingga kita meminta untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses ke pengadilan. Nanti di pengadilan kita akan hadirkan saksi dan ahli yang akan memberi pendapat hukum," ujar pengacara Richard, Razman Arif Nasution kepada wartawan, Minggu (15/8/2021). Baca juga: Diperiksa Polisi, Richard Lee Mengaku Tak Lakukan Ilegal Akses



Menurutnya, terkait pasal pasal 30 UU ITE yang disangkakan pada kliennya itu multitafsir, artinya saat kliennya membuat postingan di Facebook bisnis miliknya lantas terhubung ke akun Instagram kliennya yang disita polisi itu termasuk dalam ilegal akses, yang mana disamakan dengan police line di sebuah rumah sitaan. Meski begitu, kliennya itu tetap kooperatif saat diperiksa sebagai tersangka kemarin.

"Tugas polisi melakukan BAP yang sudah berjalan dan apa yang dilakukan klien saya terhadap postingan FB yang terupload otomatis dengan IG itu diterangkan dengan baik (saat Richard Lee diperiksa polisi). Kita akan uji di pengadilan banti apakah ini ilegal akses terhadap dengan sendirinya atau terhack atau terduplikasi atau terbaca," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!