Ini Kata Pemerhati Siber soal Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee
Minggu, 15 Agustus 2021 - 00:28 WIB
Dokter kecantikan yang juga Youtuber, Richard Lee, saat dipulangkan dari Polda Metro Jaya. Foto: MNC Portal/Ari Sandita
JAKARTA - Dokter kecantikan yang juga Youtuber Richard Lee ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal (illegal access) dan penghilangan barang bukti oleh Polda Metro Jaya. Richard Lee diduga mengakses akun Instagram pribadinya @dr.richard_lee yang statusnya disita polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.
Pemerhati hukum siber, Satriyo Wibowo, menjelaskan ketika sebuah akun Instagram disita penyidik maka user ID hingga password akun tersebut dikuasai penyidik. Penyidik punya wewenang mengganti password akun tersebut agar tidak terjadi akses ilegal oleh pihak mana pun.
Baca juga: Kronologi Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri
"Dalam hal akun dan password disita, secara hukum, penguasaan dari akun berada di tangan penyidik (Pasal 1 angka 16 KUHAP). Dalam prosesnya, penyidik akan membuat berita acara penyitaan akun dan password. Masih dalam berita acara tersebut, juga akan disebutkan bahwa password akan diubah penyidik untuk tujuan pengamanan bukti elektronik," kata Satriyo saat dihubungi wartawan, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Pemerhati hukum siber, Satriyo Wibowo, menjelaskan ketika sebuah akun Instagram disita penyidik maka user ID hingga password akun tersebut dikuasai penyidik. Penyidik punya wewenang mengganti password akun tersebut agar tidak terjadi akses ilegal oleh pihak mana pun.
Baca juga: Kronologi Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri
"Dalam hal akun dan password disita, secara hukum, penguasaan dari akun berada di tangan penyidik (Pasal 1 angka 16 KUHAP). Dalam prosesnya, penyidik akan membuat berita acara penyitaan akun dan password. Masih dalam berita acara tersebut, juga akan disebutkan bahwa password akan diubah penyidik untuk tujuan pengamanan bukti elektronik," kata Satriyo saat dihubungi wartawan, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Lihat Juga :