Akses Ilegal dan Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Bekuk dr Richard Lee

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:55 WIB
Influencer kecantikan dr Richard Lee yang juga kepala dokter dari Klinik Kecantikan Athena. Foto/Ist
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah sesuai Standar Operasional Prosdur (SOP) dalam meringkus dr Richard Lee . Karena, penangkapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan.

"Kemarin kita datangi dokter RL lengkap dengan surat perintah, yang beredar di medsos tentang adanya upaya penangkapan secara paksa itu tidak (benar), kita lakukan sesuai SOP dan mekanisme yang ada. Dia sempat tak mau dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa, upaya hukum, ini yang perlu saya luruskan lagi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/8/2021). Baca juga: Kronologi Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri



Yusri juga menjelaskan tentang kronologis penangkapan Richard Lee kemarin. Kata dia, yang mana dilakukan karena dia telah melakukan akses ilegal dan pencurian pada barang bukti yang disita polisi. Awalnya, seorang berinisial K membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2020.

"Jadi laporan saudari K dengan terlapor dokter RL tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @drrichardlee, yang mana pelalor tak menerima adanya cuitan dari RL dalam akunnya lalu dilidik. Sudah periksa pelapor terlapor dan saksi dan ahli," tuturnya.

Bahkan, kata dia, penyidik telah memediasi kedua pihak, tapi meski sudah 3 kali dimediasi oleh penyidik tak ada titik kesepakatan di antaranya. Di samping itu, laporan tersebut tetap berjalan proses hukumnya hingga akhirnya naik ke tingkat penyidikan.

"Saat berjalan ke penyidikan, barang bukti berupa handphone terlapor (disita) karena disitu ada akun (medsos Richard yang dipakai untuk melakukan pencemaran nama baik)," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!