Keterangan Saksi, Dana CSR Bantuan Masjid di Lahan Wakaf NA Sesuai Prosedur

Kamis, 05 Agustus 2021 - 17:07 WIB
Ketua Hakim, Ibrahim Palino memimpin sidang Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) yang menghadirkan sejumlah saksi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Persidangan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) terus bergulitr, kali ini sejumlah saksi dihadirkan terkait dengan bantuan dana pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros yang diwakafkan NA.

Termasuk pemberian Dana CSR Bank Sulselbar senilai Rp400 juta untuk pembangunan masjid dinilai sudah sesuai prosedur. Ada SK Direksi yang menunjuk suatu tim atau komite yang telah melakukan verifikasi.





Fakta tersebut diungkap oleh Direktur Utama Bank Sulselbar, Amri Mauraga di hadapan Hakim Ketua, JPU KPK, Kuasa Hukum NA, serta seluruh peserta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/8/2021).

"Jadi suatu waktu kami ketemu NA, sekitar November 2020 di Rujab. Dia bilang, apakah masjid memungkinkan menggunakan Dana CSR? Saya jawab memungkin sepanjang sesuai dengan ketentuannya," kata Amri Mauraga.

Amri menyebut, Dana CSR dapat dicairkan jika telah menyetor proposal, RAB, dan disertai tanda tangan pengurus masjid serta nomor rekening yayasan masjid. Setelah itu, barulah tim melakukan verifikasi dantim sejumlah 4 orang telah melakukan kunjungan lapangan (survei).

Dari RAB senilai Rp950 juta yang diajukan pengurus masjid, Amri mengakui pihak Bank Sulselbar hanya mampu memberikan sebanyak Rp400 juta.

"Pada 8 Desember 2020, kami akhirnya sepakat memberikan Rp400 juta langsung ke yayasan masjid,Saya tidak tahu pasti tim yayasannya, tetapi saya ingat pak Suwardi sebagai ketua,"jelasnya.

Amri melanjutkan,pihaknya mengetahui jika pembangunan masjid tersebut berada di atas tanah NA yang diwakafkan. Apalagi, fasilitas rumah ibadah di desa tersebut sangat terbatas.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content